UPAYA PENEGAKKAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi
sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu HAM
perlu dihargai, dihormati, dan dijaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
HAM tersebut. Banyak sekali kasus pelanggaran HAM di dunia ini terutama melanda
kaum lemah, miskin, dan tersingkir, termasuk di dalamnya perempuan dan
anak-anak.
Kesadaran hak asasi manusia juga telah
muncul jauh-jauh hari dalam bentuk perlawanan-perlawanan kedaerahan atas
penjajahan. Sebab inti dari perlawanan adalah kesadaran bahwa bangsa ini punya
hak berdaulat dan lepas dari penindasan dan penjajahan. Namun, secara
sistematis kesadaran hak asasi manusia di Indonesia tumbuh bersamaan dengan
kebangkitan kesadaran bangsa.
Pendekatan keamanan yang sering terjadi
di era Orde Baru ini dengan mengedepankan upaya represif dan tidak boleh
terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum juga harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan
yang baik dan adil kepada masyarakatnya, dan memberikan perlindungan kepada
setiap orang dari perbuatan nya dalam melawan hukum, dan menghindari tindakan
kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
Desentralisasi kekuasaan yang
terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan. Otonomi daerah merupakan sebagai jawaban untuk mengatasi
ketidakadilan dan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindak lanjuti dan
dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan
reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dapat dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk
menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak
sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua
jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan
dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum
dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka
berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang
memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain hal-hal tersebut, perlu
adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta
dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang
ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Dalam bidang penyebarluasan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur
pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum
pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada
pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam
masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun
menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM
merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan
yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di
masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat
dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan,
ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini
perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak,
tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas
yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia.
Buka link ini:
BalasHapushttps://www.albertttr.blogspot.com
Saya jamin nggak bakalan rugi dech.