Selasa, 23 Oktober 2012

status kewarganegaraan


STATUS KEWARGANEGARAAN
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita sering menyaksikan banyak sekali penduduk dalam suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, bahkan mereka dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, ada pula orang yang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri supaya dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Tetapi dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi akan timbul beberapa pertanyaan, diantaranya adalah: bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
Hal demikianlah yang sering menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara
Dari bebrapa kasus diatas saya berpendapat bahwa  pengaturan  status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


Selasa, 16 Oktober 2012

korupsi di indonesia


KORUPSI DI INDONESIA

KORUPSI. Sebuah kata yang tidak asing lagi dan bukan merupakan hal baru bagi bangsa kita yaitu Indonesia. Indonesia telah menjadi salah satu Negara didunia yang tingkat korupsinya besar. Mulai dari pejabat tinggi negara sampai bawahannya pun banyak yang telah menjadi pelaku korupsi (koruptor). Banyak tim atau lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-JK, akan tetapi Indonesia masih tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia.
Saya tidak habis pikir mengapa mereka tega mengambil atau mencuri uang bukan hak mereka. Uang seharusnya digunakan untuk keperluan Negara malah mereka gunakan untuk keperluan pribadi mereka. Tindakan mereka itu sama halnya membunuh orang lain secara tidak langsung, karena uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan bersama malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi telah memperlambat pembangunan Negara dan telah membodohkan orang lain.
Menurut saya, pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dengan wacana dan melalui lembaga pemberantasan korupsi, tapi yang terpenting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Dalam pemebrantasan korupsi sekarang ini yang penting adalah harus ada proses yang baik, artinya harus melalui penyelidikan yang akurat, bukan asal sidik saja. Sudah saatnya para ahli dilibatkan mulai dari tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Keterlibatan para ahli ini penting, karena mereka yang akan menilai bukti awal ada ataun tidaknya korupsi lebih dahulu. Sebab tidak jarang “keahlian penyidik” dalam melakukan penyidikan tidak cukup untuk mengungkap ada atau tidaknya kasus korupsi. Dengan keahlian penyidik yang terbatas, maka akan terbatas pula hasilnya, bahkan tidak jarang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Jika kondisi ini dipaksakan, maka para terdakwa akan dengan mudah bebas dari dakwaan dipengadilan yang fair dan jujur.
Sebagai seorang mahasiswa yang dapat saya lakukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia adalah dengan memahami kembali hakekat Pancasila dan mempraktekan langsung setiap sila di kehidupan sehari-hari agar mengerti mengenai nilai-nilai Pancasila dan paham bahwa korupsi itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan dasar Negara kita. Selayaknya sekarang kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan yang akan dibuat, terutama terhadap korupsi, seorang koruptor harus ditindak tegas sesuai dengan sila kelima dan pemberian pendidikan mengenai Panbasila minimal kita lakukan setiap setahun sekali agar kita semua m

aku dan mimpiku....


AKU DAN MIMPI KU.....
Menjadi seorang guru adalah sebuah cita-cita yang aku inginkan sejak kecil, bahkan hingga sekarang masih terlintas dipikiranku untuk menjadi seorang guru. Karena bagiku seorang guru adalah seorang pahlawan yang tak berjasa yang mampu mendidik mendidik murid-muridnya mulai dari tidak tau menjadi tau.
Awalnya semua ini aku termotivasi dari saudara ku yang kebetulan dia adalah deorang guru. Dari situlah muncul keinginanku menjadi seorang guru, dan kemudian aku pun berbicara kedua orang tuaku tentang keinginanku ini, dan Alhamdulillah orang tuaku mendukungku tuk menjadi seorang guru.
Demi mewujudkan semua keinginanku akhirnya orang tuaku sepakat untuk menyekolahkanku, akhirnya aku memilih kampus IAIN sebagai tempat dimana aku mencari ilmu. dan kini aku harus belajar… belajar… dan belajar…!!!! Sebab dengan belajar aku bisa mewujudkan semua apa yang aku impikan…
Dan setelah aku lulus kuliah nanti, aku ingin mewujudkan cita-citaku yang dari kecil aku impikan yaitu menjadi seorang guru yang prefesional, guru yang mampu mendidik murid-muridnya agar semangat dalam belajar.  disamping itu juga aku ingin membuat orang tuaku bangga padaku, soalnya selama ini orang tuaku menilaiku sebagai anak yang manja. Dan setelah semua terwujud aku ingin membahagiakan mereka…

. ANCAMAN RADIKALISME BAGI KEBANGSAAN DI INDONESIA


ANCAMAN RADIKALISME BAGI KEBANGSAAN DI INDONESIA

Radikalisme di era kontemporer memiliki sejarah dan sosiopolitik. Paham dan aksi radikalisme tumbuh dan berkembang menjadi ideology serta identitas yang mengancam multikulturalisme dan heterogenitas masyarakat di negeri ini. Kelompok radikalisme menumbuhkan ideology kebencian pada keyakinan serta golongan lain yang berbeda haluan teologi, ideology, dan bahkan gerakan politik.
Di Indonesia, gelombang radikalisme belakangan ini kembali marak. Dalam berbagai kesempatan diskusi cultural, akademik, maupun di ruang public, persinggungan tegang mewarnai debat bersama kelompok radikalisme. Argumentasi dipertahankan demi kebenaran agama yang diyakini dan ditafsirkan sendiri.
Radikalisme sering kali disebut dengan tindakan terorisme yang selalu dikaitkan dengan Islam, ini memerlukan pengkajian lebih mendalam lagi, “Apakah Islam mendukung terorisme?”, tentu saja suatu pertanyaan yang tendesius. Walaupun, pada kenyataannya saat ini banyak terorisme yang dilakukan oleh kelompok maupun individu Muslim, namun kenyataan tersebut tidaklah mewakili keseluruhan dari pandangan umat Islam, apalagi ajaran Islam sendiri.
Selain tindakan terorisme ancaman radikalisme di Indonesia yang lain adalah penyebaran pemikiran-pemikiran radikal melalui media cetak dan juga jaringan internet. Karena itu, radikalisme yang dibiarkan akan mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Pandang tersebut dikemukakan oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif, menanggapi masih besarnya potensi ancaman akibat pembiaran terhadap aksi-aksi radikal dan gerakan ektremis atas nama agama dan kepentingan sempit lainnya. Beliau menghimbau pada para pemimpin di semua level dari pusat hingga daerah untuk mencegah berkembangnya radikalisme. Begitu juga kepada mayarakat luas yang harus punya filter untuk menangkal dan membentengi diri dari berbagai paham radikal dan aksi-aksi teror salah satunya dengan pendidikan.
Tren radikalisme dan terorisme mulai bertranformasi pada semua lini kehidupan, karena itu masyarakat diminta untuk lebih waspada dan peduli terhadap indikasi dan kecenderungan gerakan teror. ”kalau dulu pelakunya mereka yang tidak berpendidikan, miskin, dan sebagainya, maka saat ini pelaku teror adalah mereka yang berpendidikan dan kalangan menengah sebagai pendannya,” kata Petrus.
Menurut dia, kurangnya filter bangsa pada penyadaran identitas ke-Indonesiaan dan tidak adanya penanaman nilai-nilai kebangsaan yang terstruktural dan sistemik, menjadi celah atau ruang muncul dan maraknya radikalisme termasuk aksi terorisme di Indonesia. Jadi, pemerintah perlu mengampayekan terorisme dan semua bentuk-bentuk radikalisme dan mengupayakan sosialisasi tentang radikalisme sejak usia dini serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan masyarakat.