Selasa, 06 November 2012

arti seorang guru


ARTI SEORANG GURU….!!!!!!!

Orang yang mengajar  dapat kita kenali dengan sebutan Guru .
Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata yaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan “gugu” yang mempunyai boleh dipercayai. Sedangkan Ru diambil dari perkataan tiru yang bermaksud boleh diteladani atau dicontohi.
Jabatan seorang Guru adalah sebagai suatu Profesi.  Jabatan guru juga dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru  harus memiliki suatu keahlian tertentu , Misalnya: mengajar, mengelola kelas, dan merancang pengajaran. dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
 Dimataku menjadi seorang guru itu pekerjaan yang sangat mulia. Beliau mendidik manusia, dari yang tidak tahu menjadi  tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, itu salah satu pekerjaan yang sangat hebat !!!. Kalau pengetahuan itu terus digunakan oleh muridnya, bukankah jadi ilmu yang bermanfaat – yang pahalanya terus mengalir dunia-akhirat ?
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu kita disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya beliu dapat dituntut dengan adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi, Misalnya  dalam perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan lain sebagainya.


Selasa, 23 Oktober 2012

status kewarganegaraan


STATUS KEWARGANEGARAAN
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita sering menyaksikan banyak sekali penduduk dalam suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, bahkan mereka dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, ada pula orang yang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri supaya dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Tetapi dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi akan timbul beberapa pertanyaan, diantaranya adalah: bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
Hal demikianlah yang sering menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara
Dari bebrapa kasus diatas saya berpendapat bahwa  pengaturan  status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


Selasa, 16 Oktober 2012

korupsi di indonesia


KORUPSI DI INDONESIA

KORUPSI. Sebuah kata yang tidak asing lagi dan bukan merupakan hal baru bagi bangsa kita yaitu Indonesia. Indonesia telah menjadi salah satu Negara didunia yang tingkat korupsinya besar. Mulai dari pejabat tinggi negara sampai bawahannya pun banyak yang telah menjadi pelaku korupsi (koruptor). Banyak tim atau lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-JK, akan tetapi Indonesia masih tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia.
Saya tidak habis pikir mengapa mereka tega mengambil atau mencuri uang bukan hak mereka. Uang seharusnya digunakan untuk keperluan Negara malah mereka gunakan untuk keperluan pribadi mereka. Tindakan mereka itu sama halnya membunuh orang lain secara tidak langsung, karena uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan bersama malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi telah memperlambat pembangunan Negara dan telah membodohkan orang lain.
Menurut saya, pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dengan wacana dan melalui lembaga pemberantasan korupsi, tapi yang terpenting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Dalam pemebrantasan korupsi sekarang ini yang penting adalah harus ada proses yang baik, artinya harus melalui penyelidikan yang akurat, bukan asal sidik saja. Sudah saatnya para ahli dilibatkan mulai dari tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Keterlibatan para ahli ini penting, karena mereka yang akan menilai bukti awal ada ataun tidaknya korupsi lebih dahulu. Sebab tidak jarang “keahlian penyidik” dalam melakukan penyidikan tidak cukup untuk mengungkap ada atau tidaknya kasus korupsi. Dengan keahlian penyidik yang terbatas, maka akan terbatas pula hasilnya, bahkan tidak jarang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Jika kondisi ini dipaksakan, maka para terdakwa akan dengan mudah bebas dari dakwaan dipengadilan yang fair dan jujur.
Sebagai seorang mahasiswa yang dapat saya lakukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia adalah dengan memahami kembali hakekat Pancasila dan mempraktekan langsung setiap sila di kehidupan sehari-hari agar mengerti mengenai nilai-nilai Pancasila dan paham bahwa korupsi itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan dasar Negara kita. Selayaknya sekarang kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan yang akan dibuat, terutama terhadap korupsi, seorang koruptor harus ditindak tegas sesuai dengan sila kelima dan pemberian pendidikan mengenai Panbasila minimal kita lakukan setiap setahun sekali agar kita semua m

aku dan mimpiku....


AKU DAN MIMPI KU.....
Menjadi seorang guru adalah sebuah cita-cita yang aku inginkan sejak kecil, bahkan hingga sekarang masih terlintas dipikiranku untuk menjadi seorang guru. Karena bagiku seorang guru adalah seorang pahlawan yang tak berjasa yang mampu mendidik mendidik murid-muridnya mulai dari tidak tau menjadi tau.
Awalnya semua ini aku termotivasi dari saudara ku yang kebetulan dia adalah deorang guru. Dari situlah muncul keinginanku menjadi seorang guru, dan kemudian aku pun berbicara kedua orang tuaku tentang keinginanku ini, dan Alhamdulillah orang tuaku mendukungku tuk menjadi seorang guru.
Demi mewujudkan semua keinginanku akhirnya orang tuaku sepakat untuk menyekolahkanku, akhirnya aku memilih kampus IAIN sebagai tempat dimana aku mencari ilmu. dan kini aku harus belajar… belajar… dan belajar…!!!! Sebab dengan belajar aku bisa mewujudkan semua apa yang aku impikan…
Dan setelah aku lulus kuliah nanti, aku ingin mewujudkan cita-citaku yang dari kecil aku impikan yaitu menjadi seorang guru yang prefesional, guru yang mampu mendidik murid-muridnya agar semangat dalam belajar.  disamping itu juga aku ingin membuat orang tuaku bangga padaku, soalnya selama ini orang tuaku menilaiku sebagai anak yang manja. Dan setelah semua terwujud aku ingin membahagiakan mereka…