Selasa, 20 November 2012

PERANAN DEMOKRASI DALAM MEMBENTUK KEHIDUPAN MASYARAKAT MADANI


PERANAN DEMOKRASI DALAM MEMBENTUK KEHIDUPAN MASYARAKAT MADANI

Pada era reformasi kita sering mendengar istilah “demokrasi” dan “masyarakat madani” yang didengung-dengungkan oleh para ahli politik, pejabat-pejabat Negara, maupun mahasiswa. Kedua istilah tersebut merupakan satu kesatuan. Kehidupan demokrasi juga merupakan syarat mutlak terciptanya masyarakat madani, yaitu masyarakat yang menjadi dambaan seluruh umat manusia di dunia. Oleh karena itu, budaya demokrasi harus benar-benar diterapkan apabila kita mendambakan kehidupan masyarakat madani.

Demokrasi juga mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam system demokrasi sendiri ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi juga dapat dikatakan sebagai dasar hidup bernegara yang memberikan pengertian bahwa rakyat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi kehendaknya, termasuk mempengaruhi kebijakan Negara yang menyangkut kehidupan rakyat. Berbicara tentang demokrasi pada dasarnya demokrasi juga membahas hubungan tentang penguasa dengan rakyat yang dikuasai. Demokrasi meletakkan penguasa dapat berkuasa karena mendapat amanah atau mandat dari rakyat yang dikuasai. Tugas penguasa mensejahterakan rakyatnya, sedangkan tugas rakyat adalah mengontrol penguasa agar kekuasaannya tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongannya saja. Pemerintahan yang demokratis, substansinya adalah hubungan penguasa (Negara) dengan yang dikuasai (rakyat).

Setiap orang pasti mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Indikator dalam menentukan kemakmuran dalam suatu bangsa itu sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan suatu kemakmuran yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani.  Pendidikan juga haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang mempunyai tujuan akhir yaitu pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berpegang teguh pada nilai – nilai civilitty (Keadaan).

Apabila ingin membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis maka setiap warga negara haruslah melalui karakter atau jiwa yang demokratis. Dan selain itu juga, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara.  

Dengan demikian, untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara menuju peradaban baru Indonesia, maka demokrasi tersebut harus dibangun dengan seefektif mungkin. Dalam masyarakat madani, warga Negara harus bekerja sama membangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama (public good) karena indepensinya terhadap Negara. Dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitan dengan demokrasi dan demokratisasi masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang mengingkan kesejahteraan hubungan antara warga Negara dengan Negara
.
Dalam masyarakat madani juga terdapat nilai-nilai yang universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan dari segala bentuk kecenderungan partikularisme dan sektrarianisme. Dalam hal ini proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan yang mana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormatisetiap kebutuhan yang diambil satu golongan atau individu. Dalam perspektif masyarakat madani, demokratisasi tidak hanya dimaknai sebagai posisi diametral dan antitesa Negara, melainkan bergantung pada situasi dan kondisi suatu Negara.

Selasa, 06 November 2012

arti seorang guru


ARTI SEORANG GURU….!!!!!!!

Orang yang mengajar  dapat kita kenali dengan sebutan Guru .
Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata yaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan “gugu” yang mempunyai boleh dipercayai. Sedangkan Ru diambil dari perkataan tiru yang bermaksud boleh diteladani atau dicontohi.
Jabatan seorang Guru adalah sebagai suatu Profesi.  Jabatan guru juga dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru  harus memiliki suatu keahlian tertentu , Misalnya: mengajar, mengelola kelas, dan merancang pengajaran. dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
 Dimataku menjadi seorang guru itu pekerjaan yang sangat mulia. Beliau mendidik manusia, dari yang tidak tahu menjadi  tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, itu salah satu pekerjaan yang sangat hebat !!!. Kalau pengetahuan itu terus digunakan oleh muridnya, bukankah jadi ilmu yang bermanfaat – yang pahalanya terus mengalir dunia-akhirat ?
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu kita disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya beliu dapat dituntut dengan adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi, Misalnya  dalam perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan lain sebagainya.


Selasa, 23 Oktober 2012

status kewarganegaraan


STATUS KEWARGANEGARAAN
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita sering menyaksikan banyak sekali penduduk dalam suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, bahkan mereka dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, ada pula orang yang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri supaya dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Tetapi dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi akan timbul beberapa pertanyaan, diantaranya adalah: bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
Hal demikianlah yang sering menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara
Dari bebrapa kasus diatas saya berpendapat bahwa  pengaturan  status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


Selasa, 16 Oktober 2012

korupsi di indonesia


KORUPSI DI INDONESIA

KORUPSI. Sebuah kata yang tidak asing lagi dan bukan merupakan hal baru bagi bangsa kita yaitu Indonesia. Indonesia telah menjadi salah satu Negara didunia yang tingkat korupsinya besar. Mulai dari pejabat tinggi negara sampai bawahannya pun banyak yang telah menjadi pelaku korupsi (koruptor). Banyak tim atau lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-JK, akan tetapi Indonesia masih tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia.
Saya tidak habis pikir mengapa mereka tega mengambil atau mencuri uang bukan hak mereka. Uang seharusnya digunakan untuk keperluan Negara malah mereka gunakan untuk keperluan pribadi mereka. Tindakan mereka itu sama halnya membunuh orang lain secara tidak langsung, karena uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan bersama malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi telah memperlambat pembangunan Negara dan telah membodohkan orang lain.
Menurut saya, pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dengan wacana dan melalui lembaga pemberantasan korupsi, tapi yang terpenting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Dalam pemebrantasan korupsi sekarang ini yang penting adalah harus ada proses yang baik, artinya harus melalui penyelidikan yang akurat, bukan asal sidik saja. Sudah saatnya para ahli dilibatkan mulai dari tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Keterlibatan para ahli ini penting, karena mereka yang akan menilai bukti awal ada ataun tidaknya korupsi lebih dahulu. Sebab tidak jarang “keahlian penyidik” dalam melakukan penyidikan tidak cukup untuk mengungkap ada atau tidaknya kasus korupsi. Dengan keahlian penyidik yang terbatas, maka akan terbatas pula hasilnya, bahkan tidak jarang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Jika kondisi ini dipaksakan, maka para terdakwa akan dengan mudah bebas dari dakwaan dipengadilan yang fair dan jujur.
Sebagai seorang mahasiswa yang dapat saya lakukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia adalah dengan memahami kembali hakekat Pancasila dan mempraktekan langsung setiap sila di kehidupan sehari-hari agar mengerti mengenai nilai-nilai Pancasila dan paham bahwa korupsi itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan dasar Negara kita. Selayaknya sekarang kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan yang akan dibuat, terutama terhadap korupsi, seorang koruptor harus ditindak tegas sesuai dengan sila kelima dan pemberian pendidikan mengenai Panbasila minimal kita lakukan setiap setahun sekali agar kita semua m