Selasa, 23 Oktober 2012

status kewarganegaraan


STATUS KEWARGANEGARAAN
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita sering menyaksikan banyak sekali penduduk dalam suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, bahkan mereka dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, ada pula orang yang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri supaya dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Tetapi dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi akan timbul beberapa pertanyaan, diantaranya adalah: bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
Hal demikianlah yang sering menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara
Dari bebrapa kasus diatas saya berpendapat bahwa  pengaturan  status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar